Pembobol Bank 43,3 Miliar Buka Usaha di Gedung Dekat KPK

Kompas.com - 18/07/2012, 21:33 WIB

MAKASSAR, KOMPAS.com - Pembobol Bank Tabungan Negara (BTN) Syariah Cabang Makassar sebesar Rp 43,3 miliar, Jusmin Dawi saat buron selama dua tahun, ternyata membuka usaha pembiayaan di menara Imperium yang lokasinya di samping gedung Komisi Pemberantasan Korupsi di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta.

Selama pelariannya, terasangka juga beberapa kali mengganti kartu identitas. "Selama di buron 2 tahun, Jusmin beberapa kali berganti nama yakni Adi dan Jus di Jakarta untuk memalsukan identitasnya. Hanya saja, atas nama Adi dan Jus tidak dilengkapi dengan Karta Tanda Penduduk (KTP). Selama di Jakarta, tersangka sering mengemudikan mobil mewah jenis Alfard atau Mercedes," beber Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulselbar, Chaerul Amir kepada Kompas.com, Rabu (18/7/2012).

Tersangka diringkus dari persembunyiannya di menara Imperium lantai 6, tepatnya samping gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan Rasuna Said, Jakarta, Selasa (17/7/2012). Jusmin yang saat ditangkap mengenakan kemeja lengan panjang biru, bercelana jeans biru dan bertopi merah, harus pasrah digiring aparat kejaksaan dengan pengawalan ketat aparat kepolisian bersenjata laras panjang.

Tersangka digiring masuk ke kantor Kejati Sulselbar setelah dijemput di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin setelah diterbangkan dari Jakarta oleh Kejaksaan Agung. Penjemputan tersangka Jusmin di Makassar dipimpin langsung Wakil Kepala Kejati Sulselbar, Andi Abdul Karim.

Chaerul menjelaskan kronologi penangkapan tersangka Jusmin Dawi yang telah dua tahun menjadi buronan. Awalnya Kejati Sulselbar mendapat informasi keberadaan tersangka di Jakarta. Lalu tim dari Kejati melakukan pengintaian selama dua pekan. Selama itu, tim pengintai memantau dan membuntuti tersangka.

Diketahui tersangka tinggal di rumah mewah di perumahan elite Tanjung Barak Mas, Cilandak yang merupakan rumah mertuanya. Dia memiliki istri seorang penyanyi bernama Maharani.

Menjelang penangkapan, tersangka bersama istrinya terlihat menumpangi taksi silver menuju Modern Land. Di tempat itu, tersangka terus dikuntit oleh pihak Kejati Sulselbar. Sekitar 20 menit kemudian, tersangka keluar Modern Land ditemani dua pria menumpangi taksi menuju menara Imperium.

Ternyata di menara itu, tersangka membuka perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan kendaraan bermotor. Setelah mendapat informasi akurat, tim dari Kajati Sulselbar yang dibantu dari Kejagung menangkap tersangka di lobi menara Imperium. Tersangka kemudian digiring ke kantor Kejagung, Selasa (17/07/2012) sekitar pukul 12.45 WIB.

Ia menambahkan, tersangka melarikan diri saat kasus penyelidikan kredit fiktif BTN Syariah sebesar Rp 43,3 miliar pada tahun 2008 hingga tahun 2010, bergulir dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Di situlah tersangka langsung menghilang dan baru tertangkap, Selasa lalu.

Tersangka, kata Chaerul, tidak pernah menghadiri panggilan jaksa. Bahkan pengadilan terhadap tersangka dilakukan secara in absentia.

Kini, menuru Caherul, tersangka mengajukan kasasi, namun ditolak. "Jadi, pemeriksaan lanjutan langsung dilakukan terhadap tersangka di Kejati Sulselbar. Belum diketahui kelanjutannya, kita tunggu saja hasil pemeriksaan tersangka," tandasnya.

Sementara itu, Wakil Kepala Kejati Sulselbar, Andi Abdul Karim mengimbau agar tiga buronan lainnya yakni Rahim Sese, H Tajang dan Syafruddin menyerahkan diri ke Kejati Sulselbar. Sebab, cepat atau lambat ketiga tersangka ini segera diringkus. "Tidak menutup kemungkinan, ada tersangka baru setelah pemeriksaan Jusmin Dawi dilakukan," paparnya.

Tersangka Jusmin merupakan salah seorang tersangka kasus korupsi dengan modus kredit fiktif pengadaan ratusan mobil dan motor pada BTN Syariah pada tahun 2008 sebesar Rp 43,3 miliar. Dalam aksinya, Jusmin merekayasa data nasabah untuk pencairan kredit tersebut dengan memalsukan identitas pemohon, khusus identitas pekerjaan dan pendapatan setiap bulan.

Tersangka pun mendata sejumlah warga tidak mampu untuk digunakan identitasnya. Warga yang sudah memberikan identitas ini kemudian diberikan sejumlah uang dari Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta. Sebagai pembuktian kepada pihak bank, warga pemohon difoto dekat mobil agar dipercaya membeli mobil dengan cara kredit.

Tajang adalah tersangka kasus korupsi kredit fiktif di Bank BRI Cabang Somba Opu dan BRI Kanwil Makassar. Tajang masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejati Sulsel, setelah yang bersangkutan tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Belakangan, jaksa kehilangan jejak keberadaan Direktur PT A3 Sengkang tersebut.

Tajang dan Jusmin Dawi adalah dua pengusaha asal Makassar yang terbelit kasus korupsi dana kredit di sejumlah bank. Keduanya bahkan pernah ditahan di Mabes Polri dalam kasus kredit di BNI OTO senilai Rp 27 miliar pada tahun 2005.

Di Pengadilan Negeri Makassar, Tajang divonis dua tahun penjara. Sedangkan Jusmin Dawi divonis lebih berat empat tahun penjara. Tajang tidak menjalani penahanan, lantaran vonis hakim tak mencantumkan perintah penahanan.

Sedangkan Jusmin divonis saat yang bersangkutan sudah menjadi buron kejaksaan. Tiga tahun berselang, keduanya kembali terbelit perkara korupsi. Jusmin ditetapkan tersangka kasus kredit kepemilikan kendaraan di BTN Syariah tahun 2007 senilai Rp 43,3 miliar, sedangkan Tajang jadi tersangka kasus korupsi kredit di BRI senilai Rp 43 miliar.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau